REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memberi legalitas bagi anak berusia 0 hingga 18 tahun. Kartu tersebut, merupakan wujud dari amanat pemerintah pusat untuk memberikan tanda identitas bagi seluruh warga negara.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menargetkan KIA bisa dimiliki oleh 700 ribuan anak di Kota Bandung. Karena, saat ini jumlah anak di Kota Bandung angkanya sebesar itu. "Saya titipkan agar segera disosialisasikan di sekolah-sekolah, di rumah sakit, bahwa setiap bayi yang baru lahir langsung bisa mendapatkan akta kelahiran sekaligus kartu identitas anak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan, Rabu (28/12).
Emil mengatakan, mulai sekarang setiap anak harus punya KTP yang namanya kartu identitas anak. Sehingga, setiap manusia yang hadir di negeri ini harus memegang dokumen. Kalau anak, mereka memiliki kartu identitas anak dan setelah dewasa akan memegang KTP. "Kalau orang asing pasport. Siapa pun harus bisa memperlihatkan dokumen," kata Emil.
Untuk menyukseskan program ini, Emil mengatakan, Disdukcapil Kota Bandung akan melakukan sosialisasi melalui berbagai lini. Salah satunya Dinas Pendidikan, RSUD, dan RSKIA. Menurut data, sebanyak 617.232 anak di Kota Bandung akan mendapatkan kartu ini. Pada 2016 saja, 45.000 KIA telah disiapkan untuk dicetak secara mandiri menggunakan dana APBD Kota Bandung.
Sebagai motivasi, dia mengatakan, pembuatan KIA, Disdukcapil Kota Bandung bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan tabungan perdana senilai Rp 250 ribu bagi 30 pemegang KIA. Pemilik KIA juga bisa menikmati berbagai manfaat seperti potongan harga di toko buku tertentu, bimbingan belajar, dan kursus bahasa Inggris. "Itu hanya cara kreatif saja untuk meningkatkan partisipasi," kata Emil.
Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Popong W Nuraeni, saat ini, Disdukcapil Kota Bandung tengah mengoptimalkan pembuatan akta kelahiran, bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Kota Bandung. Jika sebelumnya akta kelahiran baru bisa diproses dalam waktu 14 hari kerja melalui rumah sakit, kini dengan sistem yang baru akta kelahiran bisa jadi hanya dalam waktu 2-3 hari saja.
Selain itu, Disdukcapil telah melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, RSUD, dan RSKIA Kota Bandung agar verifikasi data kependudukan dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, ketiga SKPD tersebut dapat dengan mudah dan cepat mengakses data kependudukan untuk keperluan tiap-tiap dinas.