REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Selasa (28/12) petang hingga Rabu (29/11) dinihari, menggelar razia di berbagai tempat hiburan di Kabupaten Cilacap.
Dalam razia tersebut, petugas BNNK yang melakukan razia bersama petugas Sub Den POM Cilacap, mendapatkan 2 orang terbukti telah mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, dalam razia tersebut, petugas juga mendapatkan 11 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Cina, sedang berada di tepat hiburan tanpa membawa dokumen identitas.
''Mendapatkan 11 warga negara asing tanpa dilengkapi paspor atau dokumen identitas lainnya, kami langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Cilacap,' jelas Kepala BNNK Cilacap, Edy Santosa, Rabu (28/12).
Menurutnya, ke-11 warga negara Cina tersebut ditemukan berada di tempat hiburan karaoke Executive Club Kota Cilacap. Saat itu, salah saorang warga negara Cina yang bisa berbahasa Indonesia sempat menyatakan akan menyerahkan fotocopy paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
''Namun karena ini kewenangan pihak imigrasi, untuk selanjutnya masalah penanganan mereka kami serahkan ke kantor imigrasi Cilacap. Seharusnya, sebagai warga negara asing mereka tidak sampai tidak membawa paspor. Kemana pun mereka berada di wilayah Indonesia, harus membawa paspor,'' jelasnya.
Baca juga, Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor.
Berdasarkan informasi, ke-11 warga negara asing yang ditemukan berada di tempat hiburan karaoke tersebut, merupakan warga negara Cina yang bekerja di PLTU Karangkandri Cilacap. Saat ini, di Cilacap memang sedang dilaksanakan pembangunan PLTU Ekspansi Fase II yang dikerjakan investor asal Cina.