REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Terdakwa kasus korupsi Sumitro Djanun langsung jatuh tersungkur dan pingsan di ruangan sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/12). Sumitro kaget saat ketua majelis hakim Made Sukanada membacakan vonis dua tahun penjara untuknya.
Terdakwa kemudian diangkat pihak keluarga keluar ruang persidangan dan dibaringkan di salah satu kursi ruang tunggu pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keluarga akhirnya membawanya ke salah satu rumah sakit ada di Kota Palu.
Sumitro diganjar hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain Sumitro, majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun 6 bulan penjara kepada Nurbaety, Sutrisno Warindo, dan Sobirin.
"Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," demikian bunyi putusan dibacakan ketua Majelis Hakim Made Sukanada.
Terdakwa Sendy Irmawansyah dan Darwis Lambolosi dijatuhi pidana penjara masing-masing dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara putusan terhadap terdakwa Deria Gotia ditunda, berhubung terdakwa sakit tidak bisa hadir dipersidangan.
Ketujuh orang tersebut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan instalasi air bersih senilai Rp 575,76 juta di Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai tahun 2011. Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Banggai, yakni Sobirin mantan Kadis Pertanian periode Januari hingga September tahun 2011 dan Sutrisno Warindo.
Sumitro adalah manager READ/Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Darwis Lambolosi Ketua UPDD, Sendy Irmawansyah Konsultan Teknis, Nurbaety dan Deria Gotia adalah ketua tim verivikasi. Tahun 2011, Desa Pulodalagan merupakan salah satu dari 30 desa yang mendapat dana READ IFAD Programme, disalurkan melalui Kementrian Pertanian kepada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai.