Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.
Hanya satu permintaan dari terdakwa yang dipenuhi oleh Majelis Hakim yaitu penangguhan biaya perkara sampai pada putusan hakim. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan oleh terdakwa serta kuasa hukum atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa, Ahok sempat menghampiri para kuasa hukumnya dan mengatakan akan mempertimbangkan keputusan sela hakim. "Yang Mulia Hakim kami akan pertimbangkan nanti," ucap Ahok.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengapresiasi putusan majelis hakim."Kami apresiasi dengan putusan yang dibacakan, sebelum membicarakan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi," ujarnya.