Selasa 27 Dec 2016 13:13 WIB

Eksepsi Ditolak, Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dipidana 5 Tahun

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11).
Foto: Republika/POOL/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memasuki menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sangat mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim di persidangan ketiga kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan tersebut dinilai jelas menandakan bahwa eksepsi (nota keberatan) Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. 

"Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami siap bekerja sama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada Republika.co.id, Selasa (27/12). 

Namun pihaknya menyayangkan Majelis Hakim yang belum memerintahkan penahanan Ahok, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. "Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya, karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan," kata dia.

Meski begitu, Pemuda Muhammadiyah selaku pelapor yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan. Pedri menyebut rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement