REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah mengirimkan surat kesediaannya sebagai penjamin penangguhan penahanan jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho. Surat tersebut akan disampaikan langsung oleh pimpinan daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo ke pihak kepolisian.
Dahnil mengatakan ada tiga alasan mengapa ia bersedia menjadi penjamin penangguhan tahanan terhadap Ranu yang ditahan Polres Surakarta. Pertama, alasan kemanusiaan. "Ranu memiliki anak dan istri yang secara ekonomi sangat tergantung dengan dia. Dan kami terpanggil dan ikut berempati dengan fakta itu," ujarnya, Senin (26/12) malam.
Kedua, Pemuda Muhammadiyah yakin Ranu tidak akan melakukan upaya-upaya di luar hukum terkait dengan apa yang disangkakan kepadanya. Pemuda Muhammadiyah berharap apabila Ranu merasa tidak bersalah dan tidak melakukan provokasi terkait dengan artikel yang dia tulis sebagai wartawan, maka ia harus menjawab dan menempuh langkah-langkah hukum. Misalnya seperti yang telah Pemuda Muhammadiyah lakukan selama Ini dalam membela orang-orang yang meraka anggap ditindas dan tidak memperoleh keadilan.
Ketiga, lewat sikapnya ini, Dahnil ingin menyampaikan pesan kepada publik agar semua perjuangan kebaikan harus juga dilakukan dengan cara-cara yang baik. "Jangan sampai senangat amar maruf nahi munkar justru tercederai karena cara-cara yang tidak baik. Upaya hukum adalah cara yang paling beradab di tengah upaya-upaya lain," kata Dahnil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ranu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis dini hari (22/12) di rumahnya, Ngasinan RT 03/04, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Social Kitchen, 18 Desember 2016. Social Kitchen adalah restoran elite di Banjarsari, Solo, yang diduga melanggar aturan jam operasional, menjual minuman keras (miras) dan mempertontonkan tarian telanjang.