REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan menyebutkan pertumbuhan TKA yang bekerja di Jawa Barat terbilang relatif tetap. Hal ini berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
Ferry mengatakan Pemprov Jawa Barat mengeluarkan IMTA melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Sejak awal tahun 2016 hingga November BPMPT telah mengeluarkan IMTA kepada 406 TKA.
"Dari Pemprov IMTA ditangani oleh BPMPT Provinsi Jabar. Untuk tahun 2016 sampai dengan November 2016 sebanyak 406 IMTA yang dikeluarkan. Sedangkan 2015 sampai akhir tahun sebanyak 672 IMTA," ujarnya.
Berdasarkan data tersebut ia menilai tidak ada perbandingan yang signifikan. Meski data Desember belum masuk. Sementara IMTA yang dikeluarkan melalui pemda tahun 2016 belum dilaporkan oleh kota kabupaten setempat. Namun untuk data tahun 2015 dikeluarkan IMTA sebanyak 21.488.
Dari data tersebut, kata Ferry, kebanyakan bekerja di sektor manajemen industri dan permesinan. TKA yang bekerja di Jawa Barat 30 persen berasal dari Tiongkok, disusul Korea Selatan dan Jepang.
"Memang banyak investasi dari negata tersebut. Bukan menjadi masalah," ujarnya.
Maraknya isu TKA ilegal, Ferry mengatakan untuk mengantisipasi perlu peran aktif dari masyarakat. Karena masyarakat yang paling dekat di lapangan dan bersentuhan langsung jika ada WNA mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Saya garis bawahi, peran peran masyarakat sangat tinggi untuk bisa membantu mendeteksi keberadaan TKA ilegal," ucapnya.