Ahad 25 Dec 2016 16:30 WIB

Polda Metro Sterilisasi Lokasi Sidang Ahok yang Baru

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro melakukan sterilisasi terhadap lokasi baru sidang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang mantan Bupati Belitung tersebut akan segera digelar pada Selasa (27/13) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sidang lanjutan tersebut kini akan digelar di Auditorium Departemen Kementrian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Sidang Ahok digelar di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah melakukan pengecekan terhadap tempat sidang Ahok yang terletak di Jalan RM Harsono, nomor 3 tersebut. Menuru dia, pihaknya juga sudah melakukan sterilisasi di tempat sidang tersebut untuk menghindari hal tak diinginkan.

"Kami sudah dilakukan pengecekan dan persiapan juga. Di sana tempatnya cukup baik untuk dilakukan sidang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Ahad (25/12).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, terkait jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan jumlah pengunjung yang datang. Menurut dia, personel yang akan dikerahkannya juga telah siap untuk mengantisipasi adanya aksi demo seperti yang terjadi pada sidang sebelumnya.

"Arus lalu lintas juga tetap diberlakukan secara situasional melihat perkembangan situasi di lokasi nanti," kata Argo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement