REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan sebanyak 91 persen dana desa atau sekitar Rp9,42 triliun dari total dana desa sebesar Rp46,98 triliun pada 2016 digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
"Selama dua tahun berjalan program dana desa, hampir sebagian besar dana desa tersebut terserap untuk pembangunan fisik karena hampir seluruh desa menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desanya," kata Kepala Biro Perencanaan (Kemendes PDTT) Samsul Widodo di Jawa Timur, Sabtu (25/12).
Samsul mengatakan dana desa tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun dengan penggunaan terbesar untuk pembangunan infrastruktur desa sebesar 89,4 persen, kemudian penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 5,4 persen, pemberdayaan masyarakat sebesar 2,6 persen, dan untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 2,6 persen.
"Pada tahun 2016 tercatat jumlah dana desa naik menjadi Rp46,98 triliun dan penyerapan tertinggi untuk pembangunan infrastruktur desa mencapai 91 persen, kemudian pemberdayaan masyarakat sebesar 4 persen, penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4 persen, dan pembinaan kemasyarakatan hanya 1 persen," ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar perangkat desa membelanjakan dana desa untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi dan perbaikan jalan di desa, namun dana tersebut akan habis terpakai dan tidak ada pemasukan sama sekali untuk kas desa.
"Padahal dana desa itu bisa dikelola untuk mengembangkan potensi di desa yang bisa memberikan keuntungan atau pemasukan terhadap kas desa, seperti pengelolaan objek wisata atau pasar desa yang dikelola oleh badan usaha milik desa," jelasnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Desa selalu melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa setiap tahunnya yang didasarkan pada fakta yang terjadi di lapangan, sehingga pihaknya selalu memberikan pedoman untuk prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.
"Kami sudah menyusun prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016," ujarnya lagi.
Dalam Permendes itu menyebutkan prioritas dana desa digunakan untuk pelaksanaan program/kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan disepakati dalam musyawarah desa, serta dipublikasikan pada masyarakat di ruang publik.
"Prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 harus mempertimbangkan tipologi desa, contoh produk unggulan, dengan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat," katanya.