REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sebanyak 28 warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Sulawesi Tenggara mendapat remisi khusus menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sultra Muslim di Kendari, Sabtu (24/12), mengatakan dari jumlah tersebut remisi terbanyak diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, yakni 11 orang.
Jumlah penerima remisi khusus di Lapas Kelas IIA Baubau tujuh orang, Rutan Kelas IIB Unaaha lima orang, Rutan Kelas IIB Kolaka empat orang, dan Rutan Kelas II A Kendari satu orang. Remisi langsung bebas untuk pemberian remisi khusus keagamaan Natal tahun itu tidak ada.
Muslim mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan setelah warga binaan lapas dan rutan menjalani masa tahanannya selama enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama di lapas, dan tidak mendapatkan hukuman seumur hidup atau hukum mati, serta tidak melaksanakan cuti menjelang bebas.
"Jadi ada dua remisi yaitu RK-1 dan RK-2. Untuk remisi bagi 28 warga binaan yang ada di Sultra ini hanya mendapat RK-1 yakni remisi pengurangan masa hukuman," katanya.
Muslim mengatakan untuk remisi khusus keagaaman pada Natal 2016, 28 warga binaan tersebut hanya mendapat remisi khusus, yakni pengurangan sebagian hukumannya. Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut bervariasi, satu bulan hingga tiga bulan.
Untuk warga binaan kasus tindak pidana korupsi, pihaknya tidak melakukan pengusulan mengingat harus melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.