Jumat 23 Dec 2016 22:57 WIB

Pengamat: Hukum Berat Nelayan Filipina yang Curi Ikan Pakai KTP Indonesia

Perahu nelayan Filipina (ilustrasi)
Foto: dive.nl
Perahu nelayan Filipina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi, SH meminta Polda Sulawesi Utara menghukum berat nelayan Filipina yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Indonesia ketika melakukan penangkapan ikan di wilayah itu.

"Nelayan asing yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia itu, harus diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berat," kata Suhaidi di Medan, Jumat.

Perbuatan Anak Buah Kapal (ABK) nelayan Filipina itu, menurut dia, tidak hanya memalsukan dokumen negara, tetapi juga menghina Kedaulatan Indonesia.

"Jadi, sudah sewajarnya pemerintah Indonesia memberikan sanksi hukuman berat terhadap nelayan pemalsu KTP elektronik dan juga terlibat pencurian ikan tersebut," ujarn Suhaidi.

Ia menyebutkan, kasus penggunaan KTP Indonesia oleh nelayan asing, tidak boleh dibiarkan, karena hal itu akan merajalela diikuti negara-negara lainnya.

Oleh, karena itu Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya harus menuntaskan kasus penggunaan KTP`Indonesia secara ilegal.

"Kita juga tidak ingin KTP elektronik tersebut disalahgunakan negara-negara asing untuk kepentingan menangkap ikan dengan bebas di perairan Indonesia," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement