REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan dua pengurus invetasi 'bodong' Family 100 yang berpusat di Kota Udang tersebut. Pasalnya, investasi ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dua pengurus Family 100 yang merupakan investasi ilegal atau bodong, bertugas sebagai pengumpul dana investasi dari sejumlah nasabah. "Ada dua yang sudah ditahan, inisialnya B dan R, keduanya itu merupakan pengumpul dana investasi," katanya, Jumat (23/12).
Kedua pengurus itu ditangkap, pascaadanya laporan dari dua nasabah Family 100 yang merasa ditipu oleh lembaga invetasi itu. Walaupun hanya dua yang melapor, namun ratusan nasabah lainnya juga mengalami hal serupa. Dimana saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu dan masih mencari pihak yang paling bertanggungjawab dalam investasi bodong tersebut. "Kita masih dalami kasusu ini dan yang kita tangkap bukan pimpinannya," tuturnya.
Kedua pengurus Family 100 ini didakwa pasal penipuan. Namun, dia memperkirakan, pasal yang didakawakan akan bertambah. Dikarenakan lembaga inbestau itu belum memiliki izin sama sekali dan untuk itu pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan OJK.
"Kemungkinan juga akan dilapis dengan pasal perbankan, karena mereka illegal, tidak memiliki izin dan badan hukum sama sekali," lanjutnya.
Family 100 merupakan lembaga investasi bodong yang berpusat di Kota Cirebon. Lembaga ini menawarkan keuntungan bagi hasil, mulai dari 40-100 persen bagi para nasabahnya. Keuntungan tersebut bisa didapatkan dalam tempo dua minggu atau satu bulan, lembaga tersebut akhirnya dilaporkan oleh nasabahnya, karena pembagian hasilnya mengalami kemacetan.