Kamis 22 Dec 2016 13:52 WIB

Pemkot Tangerang Buka Konsultasi Hukum Online

Kantor Wali Kota Tangerang
Foto: tangerang.go.id
Kantor Wali Kota Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan inovasi dan salah satunya adalah dengan membuka pelayanan konsultasi hukum secara online. Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Tangerang, Budi Darmanto mengatakan, layanan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, mulai dari konsultasi hingga pengaduan.

Masyarakat yang memiliki masalah terkait hukum, bisa bertanya melalui saluran ini dan juga bentuk memanfaatkan kemajuan teknologi. Caranya dengan mengakses situs Pemkot Tangerang tangerangkota.go.id dan akan terintegrasi dengan link jaringan dokumentasi dan informasi hukum(JDIH).

"Bisa mengakses layanan tersebut, nanti masyarakat bisa mengadukan mengenai masalah hukum dan tanya jawab," ujarnya, Kamis (22/12).

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan layanan pojok di Pemkot Tangerang mengenai masalah hukum. Bentuknya pun sama, hanya saja layanan ini bisa tatap muka secara langsung. Kedepannya, layanan ini akan terus dikembangkan hingga layanan keliling.

"Kami upayakan berbagai cara untuk memudahkan. Dikarenakan kami juga mensosialisasikan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Penetapan perda tersebut menjadi bukti komitmen pemkot dan DPRD Tangerang untuk melindungi dan memperoleh hak-hak warganya dimata hukum. Melalui penetapan Perda Bantuan Hukum tersebut masyarakat bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.

Adapun bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi. Adapun bantuan litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan maupun pendampingan di pengadilan tata usaha negara.

Non Litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, perberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dana/atau drafting dokumen hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement