REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melarang truk angkutan barang melintas di ruas tol tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan yang akan mudik.
"Dalam rangka menciptakan kondisi kamseltibcar lantas yang dinamis menjelang Natal telah terbit aturan yang mengatur pembatasan angkutan barang," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Dengan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi ruang yang lebih luas untuk kendaraan di luar angkutan barang, khususnya kendaraan penumpang baik pribadi maupun umum. "Sehingga kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan Natal, Tahun Baru, liburan dan mudik serta balik dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Pembatasan jam operasional truk tersebut tidak berlaku bagi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Truk angkutan barang dilarang melintas pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 WIB.
Pelarangan tersebut berlaku di ruas tol berikut:
1. Tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2
2. Tol Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir
3. Tol Cawang-Dawuan-Purbaleunyi
4. Tol Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur
5. Tol Cawang-Bogor-Ciawi.