REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak hanya mengawasi peredaran produk ilegal yang dijual konvensional tapi juga produk yang transaksi secara daring. Hal ini mengantisipasi maraknya transaksi jual beli berbasis internet.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam pengawasan produk berbahaya yang dipasarkan secara daring. Lewat operasi khusus yang diadakan untuk menangkap pelaku yang diduga memproduksi atau menjual baik makanana atau obat ilegal dan berbahaya.
"Kami punya operasi khusus yang terkait dengan produk yang beredar melalui online. Ada satu operasi khusus itu secara internasional yang kita lakukan setiap tahun," kata Penny kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/12).
BPOM juga dikatakannya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam penindakan. Seperti menutup situs yang didapati menjual produk ilegal. Ke depannya, Penny mengatakan akan bekerja lebih optimal untuk mencegah dan menindak produsen produk ilegal.
Sementara itu, antisipasi yang dinilai sangat penting ialah edukasi. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada produk yang tidak bisa dijual bebas. Kalaupun ada, produk tersebut dimungkinkan dapat membahayakan.
"Kami edukasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas bahwa obat-obat itu tidak bisa kita dapatkan tanpa ada resep dokter terutama obat keras untuk oenyakit tertentu. Kita tidak bisa dapat secara online harus ada pendampingan apoteker," ujarnya.
Ia mengaku pada 2016 ini telah menindak 18 pelaku penjual produk ilegal yang menjual barangnya secara daring. Untuk ini, BPOM melakukan pelacakan hingga menjebak dengan memesan barangnya. "Pelacakan mulai identifikasi internet.
Kita melakukan pembelian sampai dapat," ucap Penny.