Rabu 21 Dec 2016 11:56 WIB

Bejat, Seorang Bapak Perkosa Putrinya Sendiri

Red: Ilham
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memeriksa seorang pria, An (41 tahun), yang dilaporkan memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.

"Kami masih terus mendalami keterangan dia," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Rabu (21/12).

Bimo menuturkan, tersangka An diamankan di kediamannya di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa petang (20/12). An diketahui memperkosa putrinya pada akhir Oktober 2016. Dia memperkosa putrinya saat istrinya tidak berada di rumah.

Berdasarkan laporan istri tersangka ke polisi, awal mula terbongkarnya perbuatan bejat tersangka itu ketika korban menceritakan dengan polos perbuatan bapaknya tersebut. Istri tersangka lalu menanyakan hal tersebut ke suaminya. Lalu suaminya hanya menjawab bahwa dirinya khilaf dan langsung pergi dari rumah.

"Tersangka sempat kabur dari rumah selama beberapa waktu. Ketika dia kembali lagi, langsung kita gerebek dan gelandang untuk diperiksa," ujarnya.

Polisi telah mengantongi hasil visum korban, sementara tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih terus diperiksa intensif dan korban bersama ibu nya di bawah pengawasan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bimo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement