Selasa 20 Dec 2016 16:56 WIB

MUI tidak Benarkan Aksi Sweeping Atribut Natal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah membenarkan aksi sweeping apapun dari ormas terkait fatwa yang dikeluarkan organisasi ulama di Indonesia tersebut.

Ketua Komisis Hukum MUI, HM. Baharun mengatakan pihaknya tidak membenarkan aksi sweeping yang dilakukan oleh beberapa ormas terkait fatwa larangan pemaksaan penggunaan atribut natal bagi muslim.

"Serahkan saja ke polisi, ormas tidak boleh melakukan sweeping termasuk MUI bukan kewenangannya melakukan sweeping," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (20/12).

Ia mempersilahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi di lapangan terkait apapun yang meresahkan umat beragama di Indonesia. Ini sekaligus menanggapi kesalahpahaman seolah fatwa MUI yang memberikan lampu hijau adanya aksi sweeping oleh beberapa ormas.

"Pemaksaan atribut Natal (kepada umat Islam) tetap tidak boleh, tapi sweeping oleh ormas juga tidak dibenarkan," kata dia.

Karena aksi-aksi sweeping oleh beberapa ormas tersebut, menurutnya melangkahi kewenangan aparat penegak hukum. Jadi ia menilai ini harus diberi pemahaman kepada publik, bahwa MUI juga tidak membenarkan aksi-aksi sweeping oleh ormas-ormas karena alasan fatwa MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement