REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan sweeping yang dilakukan ormas terkait pengenaan atribut natal dilarang dilakukan. Penindakan tersebut merupakan tugas dari aparat keamanan.
"Tidak bisa dong, yang begitu tidak bisa (sweeping). Itu fungsi polisi itu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12).
Terkait fatwa haram penggunan atribut natal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), JK mengatakan fatwa tersebut tak bisa dilaksanakan oleh ormas. "Aturan agama selalu untuk diri sendiri. Penegakan hukumnya dosa, neraka. Bukan penegakan hukumnya harus di-sweeping," ucap dia.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim saat peringatan hari besar agama non-Muslim. Sebab, banyak umat Muslim yang terpaksa menggunakan atribut keagamaan lainnya dalam menjalankan pekerjaan.