REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Adik kandung presenter kembar Fadli dan Fadlan, Farah Dibba (35 tahun) dianiaya oleh seorang yang mengaku ingin menjual rumahnya. Farah yang bekerja sebagai agen jual beli rumah itu dianiaya pelaku, Rachmat Sesario (21 tahun) saat korban sedang melakukan survey rumah.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/12), di kediaman pelaku yaitu di Komplek Paninggilan Permai Blok S 19 RT 05 / RW 04 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Sudarsana menjelaskan insiden ini bermula saat pelaku dan korban membuat janji via Whatsapp untuk bertemu. Mereka berdua hendak bertatap muka dalam urusan jual beli rumah.
"Kemudian korban melakukan pengecekan dan melihat-lihat serta foto rumah milik tersangka itu," ujar Kompol Sudarsana, Selasa (20/12).
Kemudian pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak itu mengajak korban untuk melihat kamar yang temboknya retak. Kamar tersebut terletak di lantai 2. Saat korban memfoto kamar, kata Sudarsana, pelaku membekap korban dari belakang dan menjatuhkan korban ke tempat tidur.
Selain itu pelaku juga sempat memukuli korban dan menyetrumnya dengan menggunakan setrum lampu senter. Korban berontak melakukan perlawanan. Beruntung warga setempat mendengar teriakan korban. Sehingga warga segera menuju ke rumah pelaku dan melaporkan ke Polsek Ciledug.
"Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi. Anak dan istri tersangka lagi pergi. Warga ramai-ramai masuk ke dalam rumah pelaku. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ciledug," katanya.
Polisi kemudian menggelar olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika Ciledug, Tangerang. Farah mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.
Sudarsana menyebutkan pihaknya juga sedang memeriksa saksi-saksi dan hasil visum kekerasan yang dialami korban. Saat ini kondisi korban masih mengalami shock berat. Menurut pengakuan korban, ia baru kenal dan bertemu dengan pelaku saat itu juga.
"Motifnya masih kami selidiki. Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tutur Sudarsana.