Selasa 20 Dec 2016 11:06 WIB

Polda Limpahkan Kasus Penipuan oleh Anggota DPR ke Kejaksaan

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Simatupang telah dinyatakan lengkap atau P21. Polda Metro Jaya pun segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua).

"Berkas perkara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini kita lakukan tahap dua ke rekan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Selasa (20/12).

Selain melimpahkan Indra, Polda juga akan melakukan pelimpahan tahap dua kepada staf Indra yang bernama Suyoko. Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Selatan. "Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucap dia.

Selain kedua tersangka, ayah Indra juga terlibat dalam kasus ini yaitu Muwardy Simatupang. Namun, berkas Muwardy belum dinyatakan lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus penipuan terhadap dua pengusaha sawit perseorangan Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Ketiganya yaitu anggota DPR Fraksi PDIP Indra P Simatupang, mantan Deputi ‎Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muwardy Simatupang (ayah Indra), dan staf pribadi Indra bernama Suyoko.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua pengusaha sawit tersebut. Indra mengaku mempunyai akses izin jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, Indra tidak memiliki uang, sehingga dibutuhkan pihak pemodal yakni dua pengusaha tersebut.

Indra diduga mulai melakukan penipuan terhadap para korbannya sejak tahun 2013 atau sebelum ia menjadi anggota dewan. Setelah dirinya menjadi anggota dewan pada tahun 2014, kerja sama berbentuk investasi tersebut dilanjutkan ayahnya.

Hendy mengatakan, tersangka bersama ayahnya diduga membuat surat perjanjian investasi tersebut secara fiktif. Indra kemudian menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari.

Total ada delapan buah perjanjian yang selalu diputar ulang oleh tersangka, di mana keuntungan diberikan namun modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya. "Namun faktanya tidak pernah ada jual-beli tersebut," kata Hendy kepada wartawan, Kamis (27/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement