REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 secara serentak baru dilaksanakan 15 Februari 2017 mendatang. Meskipun demikian, surat suara untuk pilkada serentak tersebut ditargetkan harus sudah tercetak maksimal pekan keempat Januari 2017.
"Akhir pekan keempat pengadaan surat suara sudah harus selesai," ujar Komisioner KPU DIY bidang logistik dan umum, Ahmad Anfasul Marom kepada wartawan di kantor KPU DIY di sela-sela peluncuran situs baru KPU DIY, Senin (19/12).
Menurutnya, pengadaan surat suara untuk Pilkada di DIY dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Kulonprogo dan Kota Yogyakarta. Pengadaan surat suara tersebut juga melibatkan pihak ketiga. Meskipun begitu, target pengadaan harus dipatuhi sesuai tata cara yang sudah dibuat dalam pelaksanaan Pilkada di DIY. Dikatakannya, KPU kabupaten/kota memang akan melakukan pengadaan surat suara setelah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada ditentukan.
Diakuinya, pengadaan logistik Pilkada mengalami perubahan seiring perubahan aturan KPU (PKPU) terkait hal tersebut. "Ada beberapa perubahan yang ada dalam aturan PKPU terkait pengadaaan logistik. Bukan hanya surat suara tetapi jika kotak suara," ujarnya.
Pengadaan logistik Pilkada 2017 diatur dalam PKPU no 11 2016. Sementara sebelumnya diatur dalam PKPU nomor 7 2015. Terkait aturan itu, kotak suara sebelumnya hanya disediakan satu untuk PPK. Namun dalam Pilkada 2017 harus disediakan tiga kotak suara.
Selain itu surat suara dicetak bukan hanya menggunakan pengaman berupa hologram saja tetapi menggunakan juga mikroteks. "Ini yang sedikit sulit, karena tidak semua pihak ketiga (pengadaan barang) mampu untuk membuatnya," ujarnya. Karena itulah, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di DIY yang menggelar Pilkada dalam penyediaan logistik Pilkada tersebut.
Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun mengatakan, untuk distribusi logistik pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam hal pengamanan. Karenanya dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi bersama dengan KPU kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
Terpisah, komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani mengatakan, KPU Kota Yogyakarta belum menggelar rapat pleno terkait pengadaan logistik dalam Pilkada 2017 mendatang. "Kami belum plenokan, mungkin di Desember ini," ujarnya.
Kemarin, situs baru KPU DIY diganti dari nama //kpu-diy.go.id// menjadi //diy.kpu.go.id//. Menurut Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, penggantian nama situs tersebut dilakukan karena adanya kebijakan baru dari KPU pusat. Ada beberapa postingan yang dilakukan sentralistik dengan situs yang domainnya masuk KPU pusat sehingga alamat situs KPU DIY harus diubah.