Senin 19 Dec 2016 18:03 WIB

Sidang Kedua Kasus Ahok Tetap Digelar Secara Terbuka

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang kedua kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (20/12) besok. PN Jakut mengatakan sidang kedua besok tetap akan digelar secara terbuka.

Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengatakan semua yang hadir dalam sidang kasus penistaan agama akan diperlakukan sama. "Tidak ada persiapan khusus tapi ruang setiap dijadwalkan tidak ada yang lebih, semua diperlakukan sama diperiksa sama tanpa memandang status," katanya, Senin (19/12).

Hasoloan mengatakan koordinasi dengan kepolisian pun selalu dilakukan setiap sidang. Tidak ada pengecualian. Semua pelaksanaan sidang di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diperlakukan sama.

"Sudah merupakan kerjasama yang sudahlama berlangsung, sehari-hari kami kerja sama pengamanan, setiap perkara ada itu," ujarnya.

Pengadilan, kata Hasoloan, tetap terbuka. Semua orang dapat melihat langsung. Namun ruang sidangnya yang terbatas maka harus menyesuaikan dengan ruang sidang. "Tapi ruangannya yang terbatas, tidak dibatasi orang tapi ruangannya yang terbatas," ucap Hasoloan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement