Senin 19 Dec 2016 16:52 WIB

Polisi Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg ke Lombok

Red: Ilham
Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Petugas Bandara Supadio Pontianak, menangkap satu penumpang maskapai penerbangan Lion Air, berinisial R karena membawa sabu-sabu sebanyak 50 paket seberat lima kilogram. Polisi juga menangkap BS yang mengantar R.

"Bawaan mereka diperiksa di mesin X-Ray, yang dicurigai membawa narkotika, atas temuan itu, maka petugas Bandara Supadio Pontianak menahan kedua tersangka tersebut dan menghubungi petugas kepolisian," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo di Pontianak, Senin (19/12).

Penangkapan dilakukan pada Ahad (18/12), sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara Supadio Pontianak, yakni petugas mesin X-Ray yang menemukan sebuah ransel yang isinya mencurigakan.

"Kemudian ransel tersebut dibuka, maka ditemukan dua buah laptop yang dilakban dalam sebuah kardus yang berisi 50 paket besar yang ternyata sabu-sabu jenis kristal," kata Iwan.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh membawa narkoba tersebut oleh A, yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dari Pontianak tujuan Surabaya dan Lombok dengan menggunakan jasa penerbangan maskapai Lion Air. Kedua tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement