REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Edi Kumala dan A Liang, pelaku penjualan kulit satwa yang dilindungi seperti harimau Sumatera, buaya muara, dan lainnya yang berhasil diungkap kepolisian daerah Jambi beberapa waktu lalu. "Berkas pemeriksaan kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum Kejati Jambi dalam waktu dekat ini," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Sabtu.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti mencakup dua lembar kulit harimau Sumatera dan tiga lembar kulit buaya muara. Selain itu, polisi juga mengamankan 2.600 lembar kulit biawak dan ular dari tersangka Edi Kumala. Tersangka berencana menjual kulit hewan dilindungi itu keluar Jambi.
Wirmanto menjelaskan keterlibatan A Liang adalah sebagai pemodal untuk pembelian kulit hewan langka tersebut dari para pemburu liar di Jambi. A Liang membeli kulit harimau seharga Rp100 juta per lembar. Ia mengatakan kulit harimau diperkirakan bisa mendatangkan keuntungan miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Kumala dan A Liang disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.