Jumat 16 Dec 2016 19:26 WIB

Mahfud: Toleransi dan Hukum Jaga Kebinekaan

Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/3).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/3).

REPUBLIKA.CO.I PARAPAT -- Tokoh Nahdatul Ulama Mahfud MD mengingatkan, elemen bangsa untuk menjaga sikap toleransi dan patuh hukum dalam menjaga kemajemukan suku, ras, dan agama di Indonesia. "Jangan sampai perbedaan yang ada di masyarakat Indonesia dimanfaatkan kekuatan asing," ujar mantan Ketua MK itu pada acara Sarasehan Nasional tentang Kebinnekaan di Inna Hotel Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat.

Menurut Mahfud MD, jika terjadi, akan berbahaya dan NKRI bisa hancur seperti Irak, Afghanistan, dan Suriah karena gagal mengelola perbedaan rakyatnya.  Sementara Indonesia yang memiliki 1.000 lebih suku, 726 bahasa, dan enam agama resmi ditambah keyakinan-keyakinan lainnya bisa hidup rukun.

"Indonesia tidak pernah bertengkar karena agama, sebab masing-masing warga menyadari agama itu urusan pribadi dengan Tuhan," kata Mahfud MD.

Kesadaran merawat kebhinnekaan Indonesia, kata Mahfud MD, karena ada toleransi dalam perbedaan dan menyadari perbedaan itu sebagai kehendak Tuhan. Selain itu, memerlukan penegakkan hukum supaya tidak menimbulkan disorientasi yang mengakibatkan distrust (ketidakpercayaan) hingga terjadi disobedient atau pembangkangan dan akhirnya disintegrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement