Jumat 16 Dec 2016 20:49 WIB

Kasus Ramadhan Pohan Segera Disidang di PN Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Ramadhan Pohan
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan hari ini, Jumat (16/12). Berkas Ramadhan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut bersama dengan berkas tersangka lain, Savita Linda Hora Panjaitan.

"JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik ‎Savita Linda Hora ke pengadilan tadi siang," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan.

Dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka JPU sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Menurut Yosgernold jadwal tersebut baru akan diketahui pekan depan. "Setelah dilimpahkan, kami menunggu penetapan ketua majelis hakim kemudian, penetapan jadwal sidangnya," ujar dia.

‎‎Sebelumnya, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dilimpahkan tim penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu (7/12) lalu. Namun, Ramadhan tidak ditahan.

Mantan calon Wali Kota Medan dalam Pilkada Desember lalu ini terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini pun melalui proses yang melibatkan perantara, Savita Linda Hora Panjaitan. Namun, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Ramadhan pun terus mengelak ketika ditagih.

Laurenz akhirnya mengadukan hal ini ke Polda Sumut. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Savita dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement