Jumat 16 Dec 2016 16:46 WIB

Imigrasi Meulaboh Periksa 22 WNA Terkait Ekspor Batu Bara

Peta Meulaboh.
Foto: ist
Peta Meulaboh.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh mendeteksi ada 22 pekerja asing akan masuk ke wilayah setempat melalui jalur laut lintas negara untuk kegiatan ekspor batu bara di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian Fidihanto Markos di Meulaboh, Jumat (16/12), mengatakan pihaknya menerima laporan kedatangan warga negara asing (WNA) itu, dan kemudian melakukan pemeriksaan setelah tiba di wilayah hukumnya. "Mereka yang datang ini berjumlah 22 orang dengan kapal laut dari Chittagong, Banglades. Infonya mereka sampai 19 Desember 2016, kami akan turun melakukan pemeriksaan bersama-sama, pekerja ini melakukan ekspor batu bara milik perusahaan PT Mifa Bersaudara,"sebutnya.

Ian F Markos menyampaikan pengawasan orang asing sudah merupakan tugas mereka dalam menjaga kewilayahan dari masuknya orang melakukan aktivitas, para pekerja yang masuk lewat jalur laut itu kata dia adalah pekerja kapal pengangkut batu bara. Disampaikan, Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh memang harus melakukan pemeriksaan administrasi kepada 22 asing tersebut karena kedatangan mereka langsung dari negara mereka mengunakan jalur lintas negara ASEAN.

Markos menegaskan kedatangan pekerja dari Banglades tersebut berbeda dengan kedatangan WNA asal Cina, Malaysia maupun Amerika Serikat yang pernah ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Keimigrasian. "Perbedaanya, kasus yang kami tangani seperti WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka domestik, kami sifatnya pengawasan kerena mereka telah melewati pemeriksaan di tempat lain. Sementara pekerja kapal ini, mereka datang langsung, belum pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga akan turun bersama unsur terkait lainnya untuk melakukan pengecekan kesehatan WNA dengan turun ke kapal yang membawa mereka berjarak sekitar satu jam estimasi perjalanan dari pantai/pelabuhan. Markos menegaskan, terhadap masuknya barang-barang ilegal atau penumpang gelap kapal, itu merupakan ranahnya pihak lain, namun sejauh kegiatan ekspor batu bara perusahaan daerah itu ke luar negeri belum ditemukan kasus-kasus demikian.

Sudah beberapa kali laporan kepada pihaknya bahwa aktivitas ekspor batu bara lewat pelabuhan swasta di daerah Aceh Barat tersebut, belum ada masalah, namun terhadap pengawasan orang asing sudah menjadi atensi pihaknya. "Kalaupun asing itu turun ke darat, tentunya di bawah pengawasan, biasanya seperti yang sudah-sudah aktivitas mereka paling hanya satu minggu di atas kapal, kemudian langsung bertolak. Bukan hanya dari India, tapi juga ada dari Cina dan Filiphina, sesuai laporan yang kita terima," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement