Jumat 16 Dec 2016 12:38 WIB

BPK: Tata Kelola BUMD Belum Optimal

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016, yang mencakup jenis Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Salah satunya  LHP terkait Kinerja Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Tahun 2011-2016.

Berdasarkan kajian LHP yang dikeluarkan BPK ditemukan pemprov masih belum optimal dalam mengelola BUMD. Hal ini dilihat dari peran pemerintah terhadap BUMD yanh dibentuknya.

"Kesimpulan kita belum sepenuhnya optimal karena masih ada catatan-catatan yang harus diperbaiki oleh pemerintah," kata Kepala BPK perwakilan Jawa Barat Arman Syifa di Kantor BPK Jawa Barat, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jumat (16/12).

Arman menyebutkan beberapa kelemahan kinerja pemprov menjadikan pengelolaan BUMD belum terarah. Baik dalam pengawasan dan juga pembinaan.

Menurutnya, belum ada tugas pembinaan yang jelas dalam bentuk kebijakan regulasi untuk mengarahkan arah perkembangan BUMD. Begitupun dari sisi pengawasan, sinergitas antara BUMD dengan SKPD terkait belum sepenuhnya berjalan baik.  

Selain itu, pemerintah provinsi juga dinilainya belum maksimal mencari solusi dalam memecahkan permasalahan yang terjadi dalam sebuah BUMD. Seperti pembubaran BUMD yang sudah tidak beroperasi hingga kebijakan terkait pengelolaan anggaran.

"Salah satunya yang diketahui misalnya ada masalah terkait dengan perusahaan daerah yang sebetulnya tidak beroperasi tapi belum ada pembubaran. Salah satunya PDAP (Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan)," ujar Arman.

Ia menyebutkan PDAP sudah harus dibubarkan. Mengingat sudah ada perusahaan baru yang melanjutkan asetnya yakti PT Agro Jabar. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pembubaran perusahaan yang dibentuk melalui peraturan gubernur (Pergub) tersebut.

Selain itu, tambahnya, PT Migas Hilir juga mengalami problem menahun yang belum diselesaikan pemprov. Yakni terkait aturan anggaran dasar yang berhubungan dengan keputusan kebijakan.

"Migas Hilir terkait pemegang saham yang salah satunya anggaran dasarnya tidak memungkinkan adanya pengambilan keputusan karena ada masalah kepemilikan. Provinsi hanya punya 75 persen sehingga keputusan tidak bisa diambil.Ini tidak dipecahkan sehingga dua tahun belum berjalan," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dianggap masih perlu untuk memperbaiki dan meningkat tata kelola dan membina BUMD dengan beberapa hal. Yakni menetapkan mandat dan arah pengembangan yang jelas terhadap BUMD, membina sinergi BUMD dengan SKPD terkait dan antar BUMD dalam RPJMD, menyediakan serta menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah secara memadai dalam pembinaan BUMD.

Pemprov juga diharapakn segera menyediakan prosedur operasional standar di unit kerja pembina BUMD terkait tata kelola pembinaan BUMD, serta melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan BUMD secara sistematis serta melakukan tindak lanjut atas identifikasi masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement