Jumat 16 Dec 2016 09:24 WIB

KPK Terima Putusan Terhadap Rohadi

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menerima putusan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi. Rohadi terbukti menerima suap dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

"Rohadi tidak banding," , kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, seusai vonis, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari. Vonis itu lebih rendah dibanding dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Rohadi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Alasan kami tidak banding karena hukuman 7 tahun dipandang masih proporsional," tambah Febri.

Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil. Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara. KPK masih menjerat Rohadi dalam perkara gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan perkara tindak pidana pencucian uang yang prosesnya masih di tingkat penyidikan. KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement