Jumat 16 Dec 2016 06:01 WIB

Mantan Staf Khusus SBY Ancam Pendukung Ahok dengan Pasal Terberat UU ITE

Rep: Muhyiddin/ Red: Reiny Dwinanda
Mantan staf khusus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12) atas tuduhan manipulasi dokumen elektronik terkait cuitan di Twitter.
Foto: Twitter
Mantan staf khusus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12) atas tuduhan manipulasi dokumen elektronik terkait cuitan di Twitter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan staf khusus (Stafsus) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12). Ia menuding pendukung Ahok tersebut melanggar pasal terberat UU ITE lantaran diduga telah manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa akun Twitter atas nama Andi Arief.

Andi mengatakan rekayasa tersebut telah dilakukan oleh Koordinator Kotak Badja, pengacara Kotak Badja, dan dua saksinya, yakni Andi Gindo serta Guntur Romli. "Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan.‎ Sebab, mereka sudah merekayasa Twitter seolah-olah saya tweet sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu," ujar Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12).

Andi mengaku cuitan melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 2 Desember lalu itu hanya ada sembilan, yakni sejak subuh hingga sore hari. Isinya seputar apresiasinya terhadap Aksi Bela Islam III dan kehadiran Presiden Jokowi di Monas. Ia menegaskan cuitannya tidak mengomentari Ahok. "Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE‎, yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun," ucap dia.

Selain itu, Andi menyatakan bahwa dia melaporkan balik Kotak Badja karena merasa terancam jika dibiarkan begitu saja, apalagi sekarang marak meme-meme tak terkontrol terkait kasus tersebut. Andi mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti kepada polisi yang dapat membuktikan bahwa dia tak membuat cuitan di Twitter seperti yang dituduhkan Kotak Badja. "Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah ‎pada tanggal itu saya yang tweet, ini berbahaya menurut saya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula ponsel dan laptop saya membuktikannya," kata Andi.

Sebelumnya, Kotak Badja melaporkan akun Andi Arief atas kicauannya terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (13/12). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.

Andi juga diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran kebencian dan permusuhan hate speech. "Dalam salah satu akun twitternya dia berkicau menyebut kata-kata antara lain dia sampaikan Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa dan lain lain," ujar Ketua Badja, Muanas Alaidid, Selasa (13/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement