REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh disamakan karena keduanya merupakan tenaga profesional dengan kewenangan yang berbeda. "Tenaga medis merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi (tenaga kesehatan)," ujar Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12).
Hakim Konstitusi Aswanto menegaskannya ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang putusan uji materi UU Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi (PB PDGI), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Menurut Mahkamah tenaga vokasi atau tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Mahkamah menilai tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindakan yang tidak tepat dan berbahaya. Oleh karena itu, tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi, adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.
"Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Oleh sebab itu kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya, tukasnya.
Dalam sidang putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian yaitu dengan menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 90, dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat pasal ini mengatur penghapusan KKI bila Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sudah terbentuk. Dalam permohonannya para Pemohon menilai terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan.
Menurut pemohon, UU Tenaga Kesehatan seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan dengan tenaga vokasi atau tenaga kesehatan lainnya. Tak hanya itu, pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).