Kamis 15 Dec 2016 18:09 WIB

Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Bea Cukai
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan memusnahkan ribuan barang impor ilegal, Kamis (15/12). Kepala KPPBC TMP B Medan Sonny Surachman Ramli mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP B Medan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.620.100 batang rokok dari berbagai merk dan 3.310 botol minuman impor tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, petugas juga menghancurkan airsoft gun, telepon seluler ilegal, sex toy serta buku dan barang cetakan lain yang mengandung unsur pornografi.

"Turut dimusnahkan juga alat komunikasi berupa telepon seluler, obat-obatan dan barang-barang cetakan yang mengandung unsur pornografi," kata  Sonny, Kamis (15/12).

Sonny mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama kurun waktu 2015-2016. Pengawasan dilakukan di berbagai wilayah di bawah KPPBC TMP B Medan, seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, dan lain-lain.

Menurut Sonny, dari sektor perpajakan, kerugian negara akibat beredarnya barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Apabila mendapat izin dan dimasukkan ke dalam kepabeanan di Indonesia, kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp1,3 miliar," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement