Kamis 15 Dec 2016 14:21 WIB

Panwaslu Kabupaten Bekasi Publikasikan Pelanggaran Kampanye

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah menerima tujuh laporan dan temuan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kab Bekasi 2017. Kabupaten Bekasi mempunyai dugaan pelanggaran kampanye terbanyak dari tiga kota/kabupaten di Jawa Barat yang mengikuti Pilkada Serentak 2017.

"Hingga kini, Panwaslu Kabupaten Bekasi sudah mempublikasikan laporan dan temuan sebanyak tujuh pelanggaran, yang sudah kami putuskan terhadap seluruh peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kab Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Republika, Kamis (15/12).

Beberapa temuan dan pelanggaran kampanye tersebut, menyangkut keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus camat lima jari di Lombok NTB, keterlibatan kepala desa dalam kampanye salah satu paslon, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), penurunan paksa APK, pemalsuan tanda tangan wakil bupati, dan terakhir dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Akbar mengatakan, semua keputusan panwaslu terhadap dugaan pelanggaran disampaikan lewat media dan pelapor. Dari tujuh dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke panwaslu, hanya satu laporan yang dianggap memenuhi syarat dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut berkaitan foto salam lima jari oleh 22 camat di Bandara Internasional Lombok. Pemberian sanksi dalam kasus pelanggaran pilkada ini diserahkan ke pemerintah daerah.

Menurut Akbar, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Plt Bupati untuk menindaklanjuti 22 camat terkait, namun pemerintah daerah mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari panwaslu.

"Kami juga sinergi dengan panwas kecamatan supaya tidak terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang lain," tutur Akbar.

Enam kasus dugaan pelanggaran lainnya yang dilaporkan kepada panwaslu tidak dikenai sanksi. Akbar mengatakan, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, baik formal maupun material. Sebagian laporan sudah melebihi batas waktu pelaporan yang ditetapkan maksimal tujuh hari. Ada pula laporan dugaan pelanggaran yang kejadiannya sebelum penetapan paslon.

Ia menjelaskan, panwaslu sudah menyampaikan ketentuan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut kepada timses masing-masing paslon. "Sebagian laporan yang masuk tidak memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, dari kejadian sampai pelaporan maksimal tujuh hari. Rata-rata sudah lewat dari tujuh hari," ujar Akbar Khadafi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement