Rabu 14 Dec 2016 19:12 WIB

Aher Puji Kepatuhan Bank BJB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Kantor Pusat Bank BJB (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kantor Pusat Bank BJB (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB), memperoleh penghargaan kepatuhan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‬ Prestasi tersebut, memperoleh pujian dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Menurut Heryawan, Bank BJB mendapatkan penilaian atas persentase yang baik dalam penerapan regulasi dan tingkat kepatuhan LHKPN. “Ini membuktikan Bank BJB dengan direksi baru tampilannya cukup prima,” ujar Heryawan yang akrab disapa Aher di Evaluasi Pengelolaan LHKPN dan Sosialisasi Tata cara pelaporan melalui e-LHKPN, Rabu (14/12).‬

‪Menurut Aher, penilaian dari KPK datang dari keseriusan institusi membangun regulasi baik dari segi aturan dan membangun sistem IT yang mempersempit penyimpangan. Kedua, para direksi dan pejabat di Bank BJB patuh melaporkan LHKPN setiap waktu.

‪Aher juga memuji performa direksi Bank BJB yang membawa BPD tersebut unggul dalam raihan persentase keuntungan dibanding BPD sejenis di Indonesia. Maupun, dengan bank pelat merah lainnya. "Tahun lalu untung Rp 1,18 triliun, sekarang Rp 1,7 triliun, naik Rp 500 miliar itu istimewa,” katanya.‬

Pemberian penghargaan untuk Bank BJB sendiri diserahkan oleh Group Head Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Heri Nurdin disaksikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.‬

‪Diketahui, beberapa waktu yang lalu Bank BJB juga meraih penghargaan dari KPK yaitu BUMN dan BUMD dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dan Penghargaan atas Tingginya Tingkat Kepatuhan dan Tingkat Keaktifan Pengelolaan LHKPN di Pekanbaru, Riau.

Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan menyatakan, Bank BJB pun berkomitmen untuk menjadikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai dasar pijakan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam mewujudkan komitmen untuk menerapkan GCG tersebut, maka corporate value perseroan dijabarkan dalam bentuk code of conduct (etika usaha dana tata perilaku) untuk menjadi acuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement