REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengimbau, Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki T Purnama alias Ahok, untuk mencari alasan pembelaan yang sesuai hukum. Menurutnya, nota keberatan Ahok dalam sidang pertama kemarin yang menitikberatkan persoalan dirinya tidak berniat untuk menistakan Alquran dan para ulama secara hukum tidak bisa diterima.
''Apakah dia tahu kalau yang dia bicararakan itu Alquran? Dalam urusan hukum sesuatu dianggap melanggar bukan didapat dari mengakui atau tidak mengakui bukti-bukti yang ada, tapi mengenali bukti-bukti itu dalam hal ini tindakannya. Niat dalam hukum didapati dengan mengenali rangkaian tindakannya. Jadi soal argumen niat itu menurut hukum tidak beralasan,'' kata Margarito di Jakarta, Rabu (14/12).
Margarito menilai, Ahok tidak konsisten dengan ucapannya soal niat dan tindakannya dalam menggusur warga terutama seperti warga Bukit Duri yang sudah digusur meski masih dalam proses hukum di pengadilan.
Dia pun mempersilahkan masyarakat bertanya pada Ahok, bagaimana dia tahu warga masyarakat yang digusur itu berniat untuk melanggar aturan yang ada, dengan misalnya menempati lahan negara atau bantaran kali, sehingga Ahok tetap menggusur mereka.
''Kalau dia (Ahok) katakan yang tahu niatnya cuma Tuhan dan diri sendiri, tahu enggak dia niat orang-orang yang digusur itu semua maunya punya rumah mewah di kawasan elit dan tidak ada yang mau tinggal di tanah sengketa atau bantaran kali? Kenapa dia tetap gusur mereka? Kalau dia konsisten soal niat ini, dia tidak akan menggusur masyarakat karena yang tahu niatnya cuma warga yang dia gusur dan tuhan,'' tegasnya.