REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menertibkan bangunan, tambak dan vegetasi yang terdapat di kawasan zona inti gumuk pasir sepanjang pantai selatan daerah ini.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah saya arahkan kalau hari ini kesempatan terakhir, karena besok (Rabu, 14/12) mulai dilakukan penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Selasa (13/12).
Kepastian penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir pada Rabu (14/12) itu sudah dilakukan dengan apel siaga kesiapan pengamanan upaya paksa penertiban yang dipimpin oleh Bupati Bantul.
Menurut Bupati, dalam penertiban kawasan gumuk pasir tersebut teknisnya akan diserahkan ke aparat Satpol PP yang dibantu dengan personel kepolisian resor (Polres) serta unsur TNI setempat.
"Silahkan ditertibkan sesuai dengan prosedur yang ada, saya juga minta aparat membawa salinan surat perintah penertiban dari Gubernur DIY, agar ada dasarnya kalau ada (pemilik bangunan atau tambak) yang 'ngeyel'," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir itu juga melibatkan aparat Pemda DIY, mengingat gumuk pasir itu berada di atas tanah Sultan atau Sultan Ground.
"Namun saya berpesan kepada teman-teman di lapangan jangan sampai ada kekerasan apalagi memukul, karena mereka juga warga kita semua. Saya harap jangan emosi hadapi dengan sabar," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir setidaknya ada 30 hunian di kawasan gumuk pasir Pantai Parangtritis yang harus ditertibkan karena masuk wilayah zona inti seluas 141 hektare, kemudian sejumlah tambak udang dan vegetasi.
Menurut dia, rencana penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir itu untuk mendukung kawasan konservasi gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park oleh Gubernur DIY dan pemerintah pusat.