Rabu 14 Dec 2016 07:03 WIB

Kejaksaan Usulkan Perbaikan Pasal dalam RUU Pemilu

Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Noor Rahmat mengusulkan penambahan perbaikan beberapa pasal dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu agar keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi lebih efektif.

"Kejaksaan Agung sesuai dengan tupoksinya, menyoroti aspek penengakan hukum, agar keberadaan Sentra Gakumdu dapat efektif," kata Noor Rahmat pada rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Rapat dipimpinan oleh Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy dan didampingi oleh dua Wakil Ketua Pansus yakni Ahmad Riza Patria dan Yandri Susanto. Sedangkan, nara sumber yang diundang adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, dan Jaksa Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Noor Rahmat.

Menurut Noor Rahmat, RUU Pemilu ini adalah gabungan dari tiga UU yakni UU Pemilu Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu, sehingga resistensinya lebih tinggi. "Pilkada serentak yang didasarkan pada UU Pilkada sudah berjalan. Pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada serentak, dapat muncul pada pemilu gabungan 2019, sehingga aturan penanganannya perlu diatur secara efektif," katanya.

Noor Rahmat mengusulkan, pelanggaran yang dapat terjadi pada pemilu gabungan 2019, yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, sehingga penanganannya dapat cepat dan efektif. Agar penanganan pelanggaran pemilu dapat cepat dan efektif, Noor Rahmat mengusulkan, adanya upaya limitasi waktu sehingga penanganan pelanggaran dapat cepat dan tuntas.

"Dalam RUU Pemilu ini juga perlu pengaturan sanksi, karena belum diatur sanksi jika tidak dilaksanakan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Noor Rahmat juga mengusulkan, perlu pengaturan kewenangan antara jaksa dan jaksa yang ditugaskan sebagai anggota Sentra Gakumdu, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement