Selasa 13 Dec 2016 18:18 WIB

KEIN: Pemprov Jateng Pertimbangkan yang Terbaik Soal Izin Semen Rembang

Aktivitas di packing plant Semen Indonesia.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Aktivitas di packing plant Semen Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai sikap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sudah melalui proses pertimbangan sebaik-baiknya. Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta menanggapi beredarnya informasi keputusan Ganjar terhadap polemik keberadaan dan keberlanjutan Semen Rembang.

Menurut Arif, selaku pemimpin daerah, Ganjar dipastikan telah memperhitungkan berbagai aspek persyaratan diterbitkannya izin lingkungan untuk Semen Rembang. Selain itu, ucap Arif, pertimbangan keputusan Ganjar lainnya juga mungkin saja dengan memperhatikan sisi industri nasional dan kepentingan investasi daerah secara khusus.

Arif berpendapat, pertimbangan keputusan Ganjar itu tidak mungkin mengabaikan tahapan proses untuk kegiatan industri di daerahnya. Beragam syarat pertimbangan yang harus dipenuhi tersebut antara lainnya, soal keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat dan keberlanjutan ekologi.

"Itu bukan hanya pertimbangan persyaratan yang mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah. Tapi juga kepada pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan untuk kegiatan industri dan investasi perlu mempertimbangkan tiga syarat hal itu," tutur Arif seperti dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (13/12).

Selanjutnya Arif menyatakan, ke depannya penting pada semua proses keputusan terlaksananya kegiatan industri dan investasi, seperti Semen Rembang, selalu berkaitan dengan sisi itu. "Kalau keputusan pak Ganjar sudah mempertimbangkan beririsan dengan syarat tersebut, berarti adalah yang terbaik," ujar Arif.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses beroperasinya pabrik Semen Rembang. Hal itu disebabkan Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 9 November lalu dan mencabut izin lama tahun 2012. Pernyataan itu semakin dikuatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto yang mengungkapkan bahwa telah dilakukan perubahan izin lingkungan dari sebelumnya atas nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement