Selasa 13 Dec 2016 17:19 WIB

KPU Sasar Pendidikan Pilkada pada 8.536 Pemilih Pemula di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggiatkan pendidikan pemilihan umum (pemilu) pada Pilkada 2017 pada para pemilih pemula di Kota Yogyakarta. KPU mendatangi sejumlah SMA dan SMK di Kota Yogyakarta untuk menggelar sosialisasi Pilkada 2017 dan pendidikan pemilih tersebut.

Menurut Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani, berdasarkan data KPU ada 8.536 pemilih pemuda di Kota Yogyakarta dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 298.989 pemilih. Pemilih pemula ini terdiri atas 4.334 pemilih laki-laki dan 4.202 pemilih perempuan.

"Mereka rata-rata berumur 17 tahun dan pemilik pertama e-KTP," ujarnya, Selasa (13/12).

KPU sendiri menggelar sosialisasi pada pemilih pemula ini di SMKN 2 Jetis Yogyakarta. Sosialisasi Pilkada juga dilakukan disejumlah sekolah di Kota Yogyakarta. Surani mengaku sudah menyasar sekitar 30 persen dari jumlah SMA/SMK di Kota Yogyakarta. Karena sebagian besar pemilih pemula di Kota Yogyakarta adalah siswa SMA/SMK sendiri.

"Ada juga yang mahasiswa," ucapnya.

Menurutnya, gerakan sosialisasi pada pemilih pemula ini akan terus dilakukan. Pasalnya, pemilih pemula belum mengetahui benar tata cara dan tahapan dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Sosialisasi dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu juga dilakukan oleh relawan mahasiswa.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, belum semua pemilih pemula memiliki e-KTP. Meski begitu kata dia, mereka bisa menggunakan hak pilihnya setelah menerima surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).

"Dindukcapil akan mengeluarkan surat keterangan dan itu berlaku untuk memilih," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Dindukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi mengatakan, pihaknya akan mencetak surat keterangan kepada pemilih pemula sebanyak 6.000 lembar. Surat keterangan ini dicetak dengan kertas khusus agar tidak mudah dipalsukan.

Surat keterangan ini dicetak sesuai data yang sudah jelas. Pemilih pemula yang akan mendapat surat keterangan ini merupakan masyarakat yang akan berusia 17 tahun pada 28 November 2016  hingga 15 Februari 2017 mendatang.

"Surat keterangan ini digunakan sebagai syarat agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017 mendatang," ujarnya.

Meski akan mendapat surat keterangan pemilih, namun yang bersangkutan tidak perlu melakukan perekaman data ke Dindukcapil setempat. Karena data yang digunakan untuk pendataan pemilih pemula tersebut diambil dari basis data yang ada di kependudukan. Namun kata dia, bagi warga yang sudah memiliki hak suara namun belum memiliki e-KTP diharapkan segera melakukan perekaman data ke Dindukcapil atau di kecamatan setempat. Dengan begitu yang bersangkutan bisa memperoleh e-KTP agar bisa menggunakan hal pilihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement