REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Public Interest Research and Advocacy Center (Pirac) mencatat dalam lima tahun terakhir, setidaknya ada 90 peraturan daerah (perda) mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSP) sudah berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Peraturan-peraturan itu tersebar di 15 provinsi, 59 kabupaten dan 16 kotamadya.
Perda-perda TJSP itu disahkan dalam kurun waktu antara 2012 sampai 2016. "Jumlah tersebut akan terus meningkat karena sampai akhir 2016 beberapa daerah tengah menyelesaikan pembahasan perda CSR," ujar Direktur Eksekutif PIRAC Nor Hiqmah, Selasa (13/12).
Kajian PIRAC menunjukkan bahwa pembuatan perda-perda ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencari dana alternatif atau dana tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan daerah khususnya pembangunan infrastruktur.
Dia menyebut dalam Perda TJSP, konsep TJSP atau CSR direduksi menjadi sebatas pemberian sumbangan dari perusahaan untuk membantu pemda mengatasi persoalan daerah. Bahkan, beberapa daerah sampai menentukan jenis program dan besaran persentase atau besaran dana CSR yang harus diserahkan.
Padahal, Nor mengatakan, makna dan hakikat CSR tidak terbatas pada sumbangan sosial. Tapi upaya perusahaan untuk melakukan praktik usaha secara etis dan tidak melanggar hukum, meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di lingkungan perusahaan.
PIRAC akan menyampaikan hasil studi dampak implementasi perda CSR di enam wilayah. Misalnya terkait bagaimana dampak implementasi perda CSR di daerah, apakah perda ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk apakah perda tersebut mengurangi korupsi atau malah menimbulkan pungutan liar (pungli).
Hasil studi tersebut akan disampaikan Rabu (14/12) pukul 12.00 WIB di Paramadina Graduate School The Energy Building Lt 22 SCBD Surdirman, Jakarta Selatan. Acara yang tak berbayar ini terbatas hanya untuk 75 peserta.