Selasa 13 Dec 2016 14:44 WIB

DKI Tunggu Kejelasan Status Lahan Eks Kedubes Inggris

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta semua pihak agar bersabar terkait lahan bekas milik Kedutaan Besar Inggris yang terletak di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sebab, Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menunggu kejelasan status lahan tersebut dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

"Semua pihak saya minta bersabar dulu akan kami tunggu kejelasan statusnya saja dari Kementerian Agraria. Sekarang saya sudah kirim tim dan minta kejelasan statusnya di sana," ujar Sumarsono di Gedung Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12).

Sumarsono kemudian menjelaskan apabila posisi status lahan tersebut milik pemerintah, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak jadi melakukan pembelian. "Kalau memang statusnya pemerintah, kami stop tidak jadi beli. Tapi kalau statusnya siap ini milik Inggris, kita akan beli. Itu saja posisnya, sedang memperjelas statusnya," katanya.

Sebelumnya, Sumarsono menegaskan, Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berasumsi, bahwa lahan tersebut memang milik Kedubes Inggris. Lahan tersebut akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selanjutnya, yang menjadi kesalahpahaman adalah ketidakjelasan status lahan. Sebab, Sumarsono mengatakan, Ahok meyakini status tanah tersebut merupakan milik Kedubes Inggris.

"Pak Ahok meyakini ini statusnya itu sudah menjadi milik Inggris, makanya ada program pembelian lahan itu. Karena di dalam kontrak memang dulu ada bahwa 50 tahun yang lalu itu hak pakai dan akan dikembalikan setelah tidak dipakai kepada pemerintah. Tapi di sisi lain, di BPN ada dua pendapat. Nah daripada ini saya punya pendapat belum jelas, kita gelontorkan duitnya bermasalah, lebih baik saya minta kesempatan klarifikasi kepada BPN untuk meminta kejelasan status baru bisa dibayar atau tidak dibayar," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement