Selasa 13 Dec 2016 14:34 WIB

Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Disidangkan

Djarot Saiful Hidayat (kanan)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Djarot Saiful Hidayat (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus penghadangan kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa NS memimpin kelompok untuk melakukan penghadangan kegiatan kampanye dan mendakwa NS menggunakan pasal 187 Undang-Undang No.10/2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan, dan mengganggu proses kampanye," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani, Selasa (13/12).

Menurut ketentuan tersebut, NS menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.

Kuasa hukum NS, Abdul Haris, mengatakan NS dan warga lain hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka mengenai kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga calon gubernur yang mengikuti Pilkada DKI Jakarta bersama Djarot.

"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak Ustaz (NS) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak Ustadz ada di belakang, bukan pimpinan demo," katanya.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin oleh Masrizal menunda sidang itu pada Rabu (14/12).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement