REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo pada Selasa (13/12). Sama halnya dengan Novanto, Arif yang pernah menjadi pimpinan Komisi II DPR dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, pada Selasa (13/12).
Diketahui, pemanggilan KPK kepada politikus partai PDIP itu sebelumnya sudah dijadwalkan pada Jumat (9/12) kemarin. Hanya pada pemanggilan sebelumnya, Arif Wibowo berhalangan hadir. Dalam sepekan terakhir, KPK memanggil sejumlah mantan anggota Komisi II DPR yang membahas proyek pengadaan e-KTP. Diantaranya, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Chairumman Harahap, Markus Nari.
Sebelumnya, M Nazaruddin yang merupakan saksi kasus ini sekaligus pihak yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK, Irman dan Sugiharto selaku pejabat di Kemendagri.
Nazaruddin menyebut nama nama lain yang turut terlibat dan menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap.
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.