Senin 12 Dec 2016 15:33 WIB

Ini Tanggapan Ahok Soal Status Jabatannya Setelah Ada Jadwal Sidang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahja Purnama mengaku tidak tahu apakah jabatannya saat ini sebagai Gubernur nonaktif DKI Jakarta akan berubah saat ia duduk di kursi pesakitan dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya.

"Saya tidak tahu, itu kan tergantung ini kasus apa, apakah ini pidana khusus ataukah ini pidana apa," kata Basuki usai menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Masjid Al Huda, Jalan Talang 3, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Menurut Mantan Bupati Belitung Timur itu,  yang memiliki hak menentukan status jabatannya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) "Jadi tergantung Kemendagri seperti apa, kan ini bukan korupsi. Saya nggak tahu," kata dia.

Bila mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa (13/13) besok yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Tim kuasa hukum Ahok ini dipimpin oleh Sirra Prayuna. Ada pula adik Ahok, Fifi Lety, yang juga akan bergabung dalam tim kuasa hukum. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement