REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang persidangan, kasus penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, Polri sudah melakukan berbagai antisipasi. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar terkait tempat untuk mengadili Ahok, sepenuhnya otorits dari pengadilan.
"Kepolisian tak mengatur tempat, tapi kepolisian mengikuti kenginginan dari pengadilan yang akan menggelar tempat sidang," ujar Boy kepada wartawan, Senin (12/12).
Jadi, kata dia, prinsipnya rencana pengamanan sudah disusun. Namun, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan pengamanan. Saat ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah petugas.
"Cukup lah, dibantu dengan TNI juga. Yang terpenting semua para pengunjung masyarakat yang kemungkinan ingin hadir menyaksikan momen ini, bisa dilakukan dengan tertib," katanya.
Boy meminta, semua pihak menghormati jalannya persidangan sebagai ranah untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Namun, tempat sementara lokasinya di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Kalau ada perubahan nanti, kita lihat dulu," katanya.
Namun, kata dia, yang jelas ada beberapa alternatif tempat sidang. Di antaranya, pengadilan negeri Jakarta Utara atau di Cibubur. Kepolisian, menyesuaikan dengan rencana pengadilan untuk menyelenggarakan dimanapun sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut nantinya.
"Prinsip kami, akan melaksanakan pengamanan maksimal itu saja," katanya.
Untuk mengantisipasi massa, kata dia, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dan preventif. Ia, mengiimbau masyarakat tertib. "Kalau membeludak ruangannya, ya tidak mungkin. Oleh karena itu nanti di lapangan ada pengaturan-pengaturan oleh petugas dan mohon mengikuti aturan yang tujuannya agar semua berjalan tertib," katanya.