Senin 12 Dec 2016 13:29 WIB

Sebelum Jalani Sidang Besok, Ahok Kembali Minta Maaf

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jelang sidang perdana tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok kembali meminta maaf di depan ratusan kader partai pendukungnya. Permintaan maaf disampaikannya dalam acara  peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di halaman Masjid Agung Al Huda, Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat,  Senin (12/12). 

"Saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-nesarnya untuk saya, saya terima kasih untuk doanya. Saya minta didoakan untuk besok dilancarkan sidangnya oleh Allah SWT," kata Ahok.

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu mengaku sudah akrab dengan perayaan Maulid Nabi karena sejak kecil dibesarkan di daerah yang mayoritas beragama Islam. "93 persen pemeluk agama islam (Belitung Timur), saya sejak kecil juga diangkat anak oleh keluarga Andi Baso Amir yang memang Muslim dan keluarga bugis," ucapnya.

Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa (13/13) besok yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. 

Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrim mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement