Sabtu 10 Dec 2016 11:39 WIB

DK PWI: Pers tak Boleh Disensor, Dibredel dan Dilarang Siaran

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Ilham Bintang
Foto: dok. Republika
Ilham Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) menolak adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi dalam menentukan dan menyiarkan berita atau larangan siaran terhadap lembaga pers nasional.

Ketua DK PWI, Ilham Bintang, menegaskan sesuai dengan pasal  4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), maka pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran.

Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan, penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Ini sejalan  dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi  Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang  Penyiaran (UU Penyiaran). Dimana, wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Oleh karena itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang dijelaskan, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun.

DK PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers.

"Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.

Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya. Sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemudian, bagi DK PWI pusat, kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu, kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak.

Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun.

Dan ia juga mengecam pihak-pihak yang bersikap antikemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement