Jumat 09 Dec 2016 18:10 WIB

Bawaslu: Pihak yang Mengajak Golput akan Dipidana

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan mempidanakan pihak-pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (Golput) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

"Kalau ada orang yang berkampanye, melakukan propaganda, menghalang-halangi atau mendorong masyarakat untuk Golput atau tidak datang ke TPS, Bawaslu Jabar tidak akan segan untuk mempidanakannya," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, di Bandung, Jumat (9/12).

Ia menuturkan saat ini Pilkada Kota Cimahi menjadi perhatian khusus terkait seruan atau ajakan golput dari sejumlah pihak karena ada salah seorang calon wali kota yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

"Kami mengetahui ini akan menjadi kendala, salah satu calon ada persoalan. Namun, persoalan kepemiluannya tetap berjalan karena ini belum sampai pada inkrah," ujarnya.

Bawaslu Jawa Barat menyontohkan kasus seruan golput yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada serentak 2015 yakni ada pihak tertentu yang mengajak golput yakni dengan menyebarkan seruan kepada masyarakat pemilih untuk tidak menyatakan setuju atau tidak setuju di TPS.

"Dan sebelum kejadian maka kami akan melakukan tindak pencegahan, termasuk di Kota Cimahi. bahkan dirinya langsung memerintahkan Panwaslu Kota Cimahi untuk memantau secara ketat jika saja seruan itu terjadi," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat juga akan menginstruksikan kepada panitia pengawas pemilu (Panwas) untuk mengingatkan masyarakat agar tidak golput pada Pilkada 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement