Jumat 09 Dec 2016 16:10 WIB

Soal Cabai Berbakteri Ditanam Petani Cina, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memberikan keterangan saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memberikan keterangan saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan perihal temuan cabai berbakteri di Bogor agar tidak mencari kambing hitam. Dia berharap agar temuan tersebut menjadi bahan introspeksi bukan mencari siapa yang salah dan bertanggungjawab.

Ronny berujar agar Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin tidak sembarang menyatakan bahwa pihak imigrasi kecolongan adanya warga negara Cina yang menanam cabai berbakteri tersebut.

Pasalnya kata dia, pengawasan warga negara asing bukan saja menjadi kewenangan imigrasi namun juga pihak yang terkait. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia, ia mempertanyakan mengapa orang asing yang membawa bibit tanaman tidak bisa dicegah oleh Pihak Karantina Tanaman.

"Pengawasan orang asing bukan semata-mata menjadi tugas Ditjen Imigrasi, tapi juga menjadi tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang dipimpin oleh Pak Antarjo Dikin sendiri," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Ronny, benar bahwa WN Cina tersebut telah melakukan aksi menanam cabai secara ilegal. Karena WN Cina datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata dan bukan untuk berbisnis. Kendati demikian kata dia, bukan lantas menyatakan bahwa Pihak Imigrasi yang kecolongan.

Namun lanjutnya justru ada yang salah dengan pengawasan dari pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati sendiri yang harus diperbaiki. "Ditjen Imigrasi siap untuk bekerja sama menindak dan menegakkan hukum bersama-sama. Tidak perlu melempar kelalaian dan mencari kambing hitam di luar instansi yang dipimpinnya," jelas dia.

Sebelumnya Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang terindikasi.

"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya kokbelum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement