REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Polri akan meminta informasi pihak mana pun termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan makar.
"Dalam kaitan untuk melihat apakah ini didanai atau tidak tentu dalam hal ini pihak penyidik melakukan upaya-upaya penggalian informasi ke siapa pun, pihak-pihak apa pun yang dapat memberikan informasi tentu harus dan akan diterima oleh pihak penyidik termasuk dari PPTAK," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12).
Menurutnya pemberian informasi itu penting dilakukan dalam kaitan aliran dana itu untuk mendukung dugaan-dugaan dan sangkaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka itu.
"Akan terus dilakukan untuk digali informasi (aliran dana) tersebut, termasuk dari PPATK," ucap Martinus.
Sebelumnya, Martinus menyatakan terdapat lima bukti kuat terkait dugaan makar oleh 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Satu, adanya dokumen tetapi isinya dokumen apa tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang diunggah kemudian ketiga adanya pemberitaan yang berisi tentang pernyataan ajakan kemudian keempat bukti transfer dari seseorang ke orang lain," ujarnya.
Kemudian, kata dia yang terakhir adalah adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya permufakatan jahat. "Yaitu dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.
Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari. Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Namun, tiga di antaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.
Sedangkan pada Kamis (8/12) dini hari pukul 01.00 WIB polisi menangkap aktivis Hatta Taliwang di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat dalam kaitannya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Martinus menjelaskan bahwa penangkapan Hatta Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang telah ditangkap sebelumnya pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar. Hatta Taliwang saat ini juga sudah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.